RANGKUMAN CYBERCRIME DAN JENIS-JENISNYA
Nama : Bayu Surya Mahendra
NIM : 2005551131
Prodi/Fakultas : Teknologi Informasi/Teknik
Mata Kuliah : Aplikasi Sosial Media (A)
Nama Dosen : I Putu Agus Eka Pratama
Cybercrime merupakan
kejahatan dunia maya, dimana kegiatan itu mengacu pada suatu kejahatan antara
computer satu dengan computer yang lainnya melalui jaringan computer. Dan
walaupun kejahatan dunia maya
atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan
untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer
digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Dan jenis-jenis dari kejahatan dunia maya atau
Cybercrime adalah sebagai berikut:
1. HACKING
Hacking yaitu kejahatan computer namun itikadnya baik, dia melakukan atas dasar kaingin tahuan, namun malah sejatinya bukan masuk ke dalam “kejahatan digital”, karena dari apa yang dilakukan, mampu menambah celah keamanan, menemukan suatu inovasi yaitu internet, computer diciptakan oleh hacker, dll
2. CRACKER
Cracker merupakan kejahatan computer namun itikadnya memang tidak baik yaitu
ingin memperoleh keuntungan pribadi, pujian/pamer, mencuri data untuk diperjual
belikan secara illegal, dll.
3. ` CARDING
Carding merupakan pencurian CC ( kartu kredit), pada jaman dahulu di
tahun 90-an hingga awal tahun 2000-an, data-data ini begitu mudah diperoleh
karena teknologi jaman itu belum sebaik sekarang. Jadi, tidak heran jika ada
banyak barang luar negeri dibeli oleh Carder (istilah untuk peretasnya)
ke Indonesia.
CYBER TERORISM
Cyber Terorism itu mulai terkenal pada tahun 2001, ketika itu mulai
muncul istilah teroris, dan internet ada zaman itu sudah masuk ke Indonesia
namun belum sebaik sekarang. Tapi di USA sudah banyak menggunakan IPV4. Dan
IPV4 sekarang telah berubah menjadi IPV6, itu pengamatannya.
51 MENYEBARKAN KONTEN ILEGAL
Pembajakan software, film atau apapun di Internet selain melanggar Hak
kekayaan intelektual, sebetulnya bisa-bisa juga dimasukkan ke kategori
kejahatan siber. Bagaimanapun apa yang dibagikan di internet harus lewat persetujuan
developer atau para pembuatnya.
Comments
Post a Comment