RANGKUMAN CYBERCRIME DAN JENIS-JENISNYA


Nama                Bayu Surya Mahendra

NIM                  2005551131

Prodi/Fakultas   : Teknologi Informasi/Teknik

Mata Kuliah      : Aplikasi Sosial Media (A)

Nama Dosen      : I Putu Agus Eka Pratama






Cybercrime merupakan kejahatan dunia maya, dimana kegiatan itu mengacu pada suatu kejahatan antara computer satu dengan computer yang lainnya melalui jaringan computer. Dan walaupun kejahatan dunia maya atau  cybercrime  umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.  Dan jenis-jenis dari kejahatan dunia maya atau Cybercrime adalah sebagai berikut:


1.             HACKING

        Hacking yaitu kejahatan computer namun itikadnya baik, dia melakukan atas dasar kaingin tahuan, namun malah sejatinya bukan masuk ke dalam “kejahatan digital”, karena dari apa yang dilakukan, mampu menambah celah keamanan, menemukan suatu inovasi yaitu internet, computer diciptakan oleh hacker, dll

 

2.            CRACKER

    Cracker merupakan kejahatan computer namun itikadnya memang tidak baik yaitu ingin memperoleh keuntungan pribadi, pujian/pamer, mencuri data untuk diperjual belikan secara illegal, dll.

 

3.  `          CARDING

         Carding merupakan pencurian CC ( kartu kredit), pada jaman dahulu di tahun 90-an hingga awal tahun 2000-an, data-data ini begitu mudah diperoleh karena teknologi jaman itu belum sebaik sekarang. Jadi, tidak heran jika ada banyak barang luar negeri dibeli oleh Carder (istilah untuk peretasnya) ke Indonesia.

 

    CYBER TERORISM

        Cyber Terorism itu mulai terkenal pada tahun 2001, ketika itu mulai muncul istilah teroris, dan internet ada zaman itu sudah masuk ke Indonesia namun belum sebaik sekarang. Tapi di USA sudah banyak menggunakan IPV4. Dan IPV4 sekarang telah berubah menjadi IPV6, itu pengamatannya.

 

51      MENYEBARKAN KONTEN ILEGAL

        Pembajakan software, film atau apapun di Internet selain melanggar Hak kekayaan intelektual, sebetulnya bisa-bisa juga dimasukkan ke kategori kejahatan siber. Bagaimanapun apa yang dibagikan di internet harus lewat persetujuan developer atau para pembuatnya.


Lampiran Absen Kehadiran



 

Comments

Popular posts from this blog